Pengembang Hilang, Pemkab PPU Siapkan SPPF untuk Lahan PSU Perumahan Lama

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan mekanisme Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) untuk menyelesaikan status lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Persoalan tersebut ditemukan di antaranya di BTN Kilo 1 atau Perumahan Penajam Indah Lestari dan BTN 4 atau Perumahan Nenang Permai.
Di kedua kawasan itu, fasilitas umum seperti jalan dan drainase telah tersedia, tetapi lahan PSU belum resmi diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan proses penyerahan terkendala keberadaan pengembang yang sudah tidak ada atau tidak dapat diketahui lagi.
“Aset Pemda seperti jalan dan drainase sudah ada di lokasi, namun lahan PSU-nya belum diserahterimakan karena pengembangnya sudah tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya,” kata Riviana saat dihubungi, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan perumahan yang dibangun sejak lama, termasuk ketika wilayah PPU masih menjadi bagian dari Kabupaten Paser.
Kondisi itu membuat penyelesaian administrasi lahan perlu disesuaikan dengan keadaan fisik dan status aset saat ini.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Perkimtan PPU menyiapkan mekanisme SPPF bagi lahan PSU yang secara fisik sudah tersedia dan fasilitasnya telah dibangun pemerintah.
“Mekanisme penyelesaiannya akan dilakukan melalui SPPF karena fisiknya ada dan dibangun oleh kita,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menuntaskan status penguasaan lahan dan melanjutkan proses sertifikasinya. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian administrasi atas lahan yang telah digunakan untuk fasilitas umum.
Adapun untuk perumahan yang pengembangnya masih aktif atau dapat dihubungi, proses penyerahan PSU tetap dilakukan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.
Riviana menegaskan, pengembang harus menyerahkan lahan PSU terlebih dahulu sebelum pemerintah membangun fasilitas di atasnya.
“Sementara untuk pengembang yang masih ada, mereka harus menghibahkan lahan PSU-nya terlebih dahulu kepada kita, baru kemudian kita bangunkan,” tuturnya. (ADV)




