Pendapatan Retribusi Bontang Terealisasi 61,15 Persen dari Target Tahun 2026

EXPRESI.co,BONTANG - Pendapatan retribusi daerah Kota Bontang hingga 31 Juli 2026, tercatat Rp78,73 miliar atau setara 61,15 persen dari target retribusi tahunan yang ditetapkan sebesar Rp128,75 miliar.
Capaian retribusi ini menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Persentase capaian pada Juli tercatat 38,11 persen pada 2024, naik menjadi 45,56 persen pada 2025, kemudian mencapai 61,15 persen pada 2026.
Pendapatan di Bulan Juli juga mengalami pertumbuhan dari bulan sebelumnya, yang baru mencapai 46,16 persen atau setara dengan Rp59,43 miliar.
Mengacu pada target Triwulan III sebesar Rp96,57 miliar, realisasi sampai 31 Juli 2026 telah mencapai 81,53 persen.
Dengan begitu, masih tersisa sekitar Rp17,83 miliar untuk memenuhi target hingga akhir Triwulan III.
Sementara untuk target tahunan, masih terdapat sekitar Rp50,02 miliar yang harus dikejar hingga akhir 2026.
Berdasarkan dashboard resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, retribusi daerah terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi jasa umum menjadi penyumbang terbesar. Dari target sekitar Rp126,4 miliar, realisasinya hingga 31 Juli mencapai sekitar Rp76,5 miliar.
Sementara retribusi jasa usaha memiliki target sekitar Rp1,9 miliar dengan realisasi sekitar Rp1,8 miliar.
Adapun retribusi perizinan tertentu ditargetkan sekitar Rp365,8 juta, dengan realisasi mencapai sekitar Rp443,2 juta.
Bapenda memproyeksikan pendapatan retribusi daerah Bontang akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Untuk retribusi jasa umum, proyeksi meningkat dari sekitar Rp126,4 miliar pada 2026 menjadi Rp129,9 miliar pada 2027, Rp132,6 miliar pada 2028, Rp135,4 miliar pada 2029, dan mencapai Rp138,7 miliar pada 2030.
Sementara retribusi jasa usaha diproyeksikan naik dari Rp1,9 miliar pada 2026 menjadi Rp2,2 miliar pada 2027, Rp2,4 miliar pada 2028, Rp2,9 miliar pada 2029, hingga Rp3 miliar pada 2030.
Sedangakan retribusi perizinan tertentu, diproyeksikan berada di kisaran Rp365,8 juta pada 2026, Rp250 juta pada 2027, Rp399,4 juta pada 2028, Rp417,4 juta pada 2029, dan Rp427,8 juta pada 2030. (Adv)




