Pendaftaran Dibuka 5 Mei 2024, Ini Syarat Maju Pilkada Bontang Jalur Perseorangan

EXPRESI.co, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menginformasikan syarat maju jalur independen untuk calon wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 harus memiliki dukungan minimal sepuluh persen jadi jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Diketahui, DPT Kota Bontang pada Pemilu 2024 sebanyak 131.595 pemilih. Selain persentase pemilih, pasangan calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan juga harus memiliki sebaran dukungan minimal di dua kecamatan.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan untuk semua tahapan Pilkada sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No. 2 tahun 2024.
"Untuk jalur independen harus punya dukungan minimal 13.160 ribu, minimal sebaran di dua Kecamatan," katanya, Senin (8/4/2024).
Selain itu kata dia, bagi calon yang memilih jalur independen juga harus memiliki data dukungan yang pasti dan tidak di manipulasi untuk memenuhi syarat. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
"Minimal punya dukungan sebanyak-banyaknya, kumpul kartu tanda penduduk (KTP), dan bertanda tangan bermaterai serta tidak diperbolehkan manipulasi," sebutnya.
Dengan demikian dirinya mengakui untuk pendaftaran Paslon dalam PKPU di jadwalkan bulan Agustus. Pemenuhan persyaratan dukungan untuk Paslon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus.
Tahapan pencalonan Pilkada 2024 bakal dimulai pada 5 Mei 2024. Pada tahapan pencalonan ini, pendaftaran calon peserta Pilkada, rencananya akan dibuka KPU Bontang pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadwalnya tanggal 24 hingga 26 Agustus untuk pengumuman dan 27 Hinga 29 pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," pungkasnya. (YUB)




