Pemkot Bontang Wajibkan Pengadaan Barang dan Jasa Berdayakan Pelaku Usaha Lokal

EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan belanja barang dengan memprioritaskan hasil pelaku usaha lokal untuk membangun kemandirian ekonomi daerah.
Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ) Pemerintah Kota Bontang muhammad Nur mengatakan, seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pengadaan pada OPD diwajibkan untuk prioritaskan produk hasil usaha lokal.
"Jika produk yang diinginkan tersedia pada UMKM lokal maka seharusnya PPK atau pejabat pengadaan tidak perlu membeli di luar"," kata Muhammad Nur saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Dia katakan, itu upaya pemerintah berkontribusi meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Sejak tahun 2022, pemerintah telah mencanangkan upaya pemberdayaan pengusaha lokal. Melalui Surat Edaran nomor 188.55/1165/BPBJ/2022, Wali Kota Bontang Basri Rase mewajibkan belanja barang dan jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) lokal.
"Ada surat edaran wali Kota. Dasarnya dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," ujar Muhammad Nur.
Dia menjelaskan, setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menggandeng pengusaha lokal. Namun dengan catatan, sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Pemberdayakan UMKM lokal dinilai sangat penting sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian di tingkat lokal.
"Jika ada dan sesuai spesifikasi harus UMKM lokal. Saat ini, sudah 33 etalase yang disediakan dalam E-Katalog lokal," ujarnya. (FN)




