Pemkab PPU RTH Siapkan 1,6 Hektare Jadi Ruang Publik dan Sentra UMKM

Penulis: Admin Sabtu, 26 September 2026
Pemkab PPU RTH Siapkan 1,6 Hektare Jadi Ruang Publik dan Sentra UMKM

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) seluas sekitar 1,6 hektare di depan Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, sebagai ruang publik sekaligus lokasi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kawasan tersebut tidak hanya dirancang sebagai ruang olahraga dan rekreasi. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan acara publik.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) PPU, Khairil Achmad, mengatakan sebagian besar fasilitas di kawasan tersebut telah tersedia. RTH ditargetkan mulai dimanfaatkan masyarakat pada Oktober 2026.

“Sekarang tinggal menyelesaikan beberapa bagian agar kawasan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara lebih maksimal,” ujar Khairil saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Salah satu pekerjaan yang masih berlangsung ialah pemasangan grass block pada area venue. Area tersebut disiapkan untuk kegiatan yang membutuhkan panggung maupun ruang berkumpul.

Pemerintah juga menyiapkan area khusus bagi pelaku UMKM. Booth pedagang akan ditata secara seragam agar aktivitas perdagangan tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi ruang terbuka.

Menurut Khairil, kawasan itu dapat menampung puluhan hingga ratusan booth UMKM, bergantung pada skala kegiatan yang digelar.

Selain area UMKM, RTH dilengkapi 15 kios food street, bangunan ekonomi kreatif, gedung pengelola, toilet umum, dan area parkir.

Dengan fasilitas tersebut, kawasan RTH diharapkan tidak hanya menjadi ruang hijau, tetapi juga menjadi lokasi masyarakat berolahraga, bersantai, menggelar kegiatan, serta menjalankan aktivitas ekonomi.

Dari sisi penghijauan, sekitar 1.740 tanaman telah ditanam di kawasan tersebut. Tanaman yang digunakan antara lain tabebuya ungu, ketapang kencana, pucuk merah, dan pohon pulai.

Khairil menjelaskan keberlanjutan fungsi RTH bergantung pada pemeliharaan fasilitas dan tanaman. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat ikut menjaga kawasan setelah mulai digunakan.

“Kawasan ini nantinya untuk masyarakat. Karena itu, kami berharap semua ikut menjaga, terutama tanaman dan fasilitas yang sudah tersedia agar tidak rusak atau hilang,” katanya.

RTH tersebut ditargetkan mulai dimanfaatkan pada Oktober 2026. Pemerintah berharap kawasan itu dapat menjadi ruang publik baru di PPU yang menggabungkan fungsi rekreasi, kegiatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi UMKM. (ADV)

Bagikan