Pemkab PPU Komitmen Selesaikan Utang Kepada Bankaltimtara

Penulis: Admin Kamis, 24 September 2026
Pemkab PPU Komitmen Selesaikan Utang Kepada Bankaltimtara

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen melunasi sisa pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp83 miliar dalam tiga bulan terakhir 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengungkapkan sisa utang tersebut merupakan bagian dari total pinjaman Rp208 miliar yang sebelumnya diterima Pemkab PPU. Hingga September 2026, pemerintah daerah telah membayar Rp125 miliar sehingga tersisa pokok pinjaman Rp83 miliar.

Pinjaman tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026 karena berstatus pinjaman jangka pendek.

“Kita harus tuntaskan paling lambat 31 Desember. Itu juga beserta bunganya juga harus terbayar,” ujar Muhajir, Rabu (23/9/2026).

Pembayaran Rp125 miliar dilakukan selama Juli, Agustus, dan September 2026. Dengan demikian, Pemkab PPU memiliki waktu Oktober hingga Desember untuk melunasi sisa pokok pinjaman Rp83 miliar, di luar bunga yang masih menjadi kewajiban.

Namun, pemerintah daerah tidak menetapkan besaran pembayaran yang sama setiap bulan. BKAD menyesuaikan pembayaran dengan kondisi likuiditas keuangan daerah.

“Per bulan itu kita tidak tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita,” terangnya.

Menurut dia, pembayaran pinjaman menggunakan dana reguler pemerintah daerah. Karena itu, kemampuan membayar setiap bulan bergantung pada penerimaan daerah serta kebutuhan belanja yang harus dipenuhi.

BKAD terlebih dahulu memetakan jumlah dana yang masuk setiap bulan dan memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi belanja wajib. Setelah itu, pemerintah menentukan besaran dana yang dapat digunakan untuk membayar pinjaman.

“Kita upayakan karena ini pinjaman jangka pendek,” ujarnya.

Muhajir menegaskan pelunasan tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Pinjaman jangka pendek harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Begitu nanti melampaui, itu berisiko di kita, di tata administrasi pasti salah nanti,” pungkasnya.

Bagikan