Pemkab PPU Jemput Bola Integrasikan IKD dengan Layanan Bantuan Sosial

Penulis: Admin Rabu, 23 September 2026
Pemkab PPU Jemput Bola Integrasikan IKD dengan Layanan Bantuan Sosial

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi warga di sejumlah kelurahan, untuk membantu pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus memperkenalkan sistem pendaftaran bantuan sosial secara digital.

Layanan jemput bola ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor dinas, untuk mengakses layanan administrasi kependudukan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghubungkan data kependudukan dengan layanan perlindungan sosial (Perlinsos).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Sosial PPU menggelar pelayanan di Kelurahan Riko dan Sepan pada Selasa (22/9/2026).

Pelayanan kemudian dilanjutkan di Kelurahan Maridan pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Dukcapil PPU Waluyo memimpin langsung pelayanan di lapangan. Petugas membantu masyarakat mengakses IKD sekaligus memberikan penjelasan mengenai mekanisme baru pendaftaran Perlinsos berbasis digital.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengatakan IKD kini digunakan sebagai salah satu pintu masuk untuk mengakses layanan publik yang telah terintegrasi.

Melalui IKD, masyarakat dapat masuk ke Portal Perlinsos menggunakan sistem Single Sign-On (SSO). Dengan sistem tersebut, warga tidak perlu membuat akun baru untuk mengakses layanan yang terhubung dengan identitas kependudukan digital.

“Masyarakat kini bisa mengakses Portal Perlinsos cukup dengan sistem Single Sign-On (SSO) IKD yang terjamin aman, akurat, dan mudah. Untuk keamanan data, sistem ini juga disokong teknologi Face Recognition (FR) guna memverifikasi identitas pengguna secara nyata,” kata Andi.

Namun, penerapan layanan digital tidak serta-merta mudah bagi seluruh warga. Kelompok masyarakat rentan dan lanjut usia masih menghadapi kendala karena belum terbiasa menggunakan teknologi atau tidak memiliki telepon pintar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Sosial PPU memperkenalkan skema Agen Perlinsos.

Agen ini disiapkan sebagai titik pelayanan di tingkat RT dan desa untuk membantu warga mengakses layanan Perlinsos.

Agen Perlinsos membantu proses penginputan data dan verifikasi warga di lapangan. Namun, agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

"Penetapan penerima bantuan tetap dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah yang berlaku," terangnya.

Masyarakat yang berminat menjadi relawan Agen Perlinsos dapat mendaftarkan diri melalui portal resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id.

Melalui layanan jemput bola tersebut, Pemkab PPU berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan sekaligus mempermudah proses pendataan perlindungan sosial. (ADV)

Bagikan