Pemkab PPU Bayarkan Rp66 Miliar untuk Kekurangan TPP ASN hingga Akhir Tahun

Penulis: Admin Selasa, 29 September 2026
Pemkab PPU Bayarkan Rp66 Miliar untuk Kekurangan TPP ASN hingga Akhir Tahun

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengalokasikan sekitar Rp66 miliar untuk membayar kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir 2026.

Kekurangan itu muncul karena APBD PPU 2026 hanya mengalokasikan pembayaran TPP sampai Agustus. Pemerintah daerah saat itu menyesuaikan alokasi belanja dengan kemampuan fiskal daerah sambil menunggu kepastian Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur dari pemerintah pusat.

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan kekurangan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

“InsyaAllah sudah aman. Kita masukkan kekurangannya di perubahan,” kata Mudyat, Senin (28/9/2026).

Mudyat menjelaskan pengalokasian TPP pada APBD murni memang sangat ketat. Sehingga uang pembayaran hak ASN terkondisikan menyanggupi maksimal Agustus. Menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah kehati-hatian karena kondisi fiskal PPU masih dipengaruhi ketidakpastian penerimaan daerah.

"Bukan pemerintah daerah mengurangi hak ASN," tegas Mudyat.

Salah satu yang ditunggu pemerintah adalah kepastian DBH kurang salur dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, kata Mudyat, belum ada kepastian mengenai tambahan penerimaan tersebut.

“Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapat sinyal khusus dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah memilih tetap mengalokasikan anggaran untuk memenuhi TPP hingga satu tahun anggaran.

Mudyat mengatakan tunjangan tersebut berkaitan dengan pendapatan ASN sehingga pemerintah tidak ingin melakukan pengurangan.

“Karena kita tidak ingin melakukan pengurangan tunjangan kepada kawan-kawan ASN, karena itu kan menyangkut hajat hidup mereka,” katanya.

Menambahkan, pernyataan Bupati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyebut kebutuhan tambahan anggaran untuk membayar TPP selama September-Desember sekitar Rp66 miliar.

“Kurang lebih kekurangannya sekitar Rp66 miliar untuk jangka waktu empat bulan,” ujarnya.

Anggaran itu diperuntukkan bagi ASN penuh waktu, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.(ADV)

Bagikan