Expresi.co
Pemkab Kutim Pastikan Warga Sidrap Tak Kehilangan Hak Sosial dan Pelayanan Publik

Pemkab Kutim Pastikan Warga Sidrap Tak Kehilangan Hak Sosial dan Pelayanan Publik

Redaksi Expresi.co Rabu, 13 Mei 2026

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kampung Sidrap pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.

Bagikan:WhatsAppXFacebook