Pemkab-DPRD PPU Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,99 Triliun Tanpa Defisit

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dengan struktur anggaran daerah mencapai Rp1,99 triliun.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.990.964.505.695, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.985.198.748.728. Selisih Rp5.765.756.967 digunakan untuk menutup pembiayaan neto sehingga APBD Perubahan 2026 berada dalam posisi berimbang.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual daerah hingga akhir tahun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna DPRD PPU di Ruang Rapat Nusantara 2, Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
“Kesepakatan ini bukan hanya tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang,” kata Waris kepada awak media
Menurut Waris, penyusunan perubahan KUA dan PPAS memperhatikan capaian pelaksanaan APBD berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, perkembangan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan.
Pendapatan Rp1,99 Triliun
Dari sisi pendapatan, rancangan perubahan APBD 2026 menempatkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,990 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,985 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Adapun pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967. Nilai tersebut digunakan dalam struktur pembiayaan untuk menjaga keseimbangan APBD Perubahan 2026.
Waris mengatakan kondisi fiskal PPU masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena pendapatan daerah masih dipengaruhi transfer dari pemerintah pusat.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi dasar untuk tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
Waris mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
“Semoga pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan semangat kebersamaan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (ADV)




