Pemerintah PPU Lindungi 1.211 Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Premi Dibayar Rp16.800 per Bulan

Penulis: Admin Sabtu, 10 Oktober 2026
Pemerintah PPU Lindungi 1.211 Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Premi Dibayar Rp16.800 per Bulan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.211 nelayan pada 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya. Pemerintah membayarkan iuran BPJS tersebut sebesar Rp16.800 per bulan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan PPU, Nani Adriana, mengatakan program ini diprioritaskan bagi nelayan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan perkiraan Dinas Perikanan, jumlah nelayan di PPU mencapai sekitar 2.900 orang.

Namun, tidak seluruhnya didaftarkan melalui program tersebut karena sebagian telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam skema perlindungan pekerja rentan lainnya.

“Awalnya kami memperkirakan seluruh nelayan perlu dilindungi. Setelah turun ke lapangan, ternyata sebagian sudah terdaftar sebagai pekerja rentan. Jadi, kami mengalokasikan bantuan bagi nelayan yang belum mendapat perlindungan agar tidak terjadi kepesertaan ganda,” jelas Nani, Jumat (9/10/2026).

Pendataan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah menjangkau nelayan yang benar-benar belum terlindungi. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan.

Menurut Nani, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi nelayan yang menghadapi risiko dalam aktivitas pekerjaannya.

Jaminan tersebut dapat memberikan perlindungan sesuai ketentuan program apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang tercakup dalam manfaat kepesertaan.

Perlindungan juga dapat mencakup perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk aktivitas membeli alat tangkap, sepanjang memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain membayarkan iuran, Dinas Perikanan PPU turut membantu nelayan mengurus administrasi klaim ketika terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia.

Pendampingan ini diperlukan karena sebagian nelayan belum memahami prosedur pengajuan klaim maupun dokumen yang harus disiapkan untuk memperoleh manfaat jaminan sosial.

“Sudah ada yang kami bantu fasilitasi klaimnya. Kami mendampingi proses administrasi karena tidak semua nelayan memahami persyaratannya,” ujarnya. (ADV)

Bagikan