Expresi.co
Pemerintah Mulai Longgarkan Larangan WNA Masuk Indonesia

Pemerintah Mulai Longgarkan Larangan WNA Masuk Indonesia

Penulis: Administrator Expresi Jumat, 17 September 2021

EXPRESI.co, BONTANG -�Pemerintah mulai melonggarkan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan Menkumham Yasonna H Laoly pada Rabu 15 September 2021.

Bagikan