Pekerja Sawit Tinggal di PPU tapi Belum Pindah Domisili, Disdukcapil Beri Pilihan

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pilihan bagi pekerja perkebunan yang tinggal dan bekerja di wilayah PPU tetapi belum memindahkan administrasi kependudukannya.
Pekerja yang menetap di PPU dapat mengurus perpindahan domisili menjadi penduduk PPU. Sementara pekerja yang belum ingin pindah domisili tetap dapat dicatat sebagai penduduk nonpermanen.
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, penataan administrasi kependudukan penting dilakukan untuk memastikan pekerja perkebunan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penataan administrasi kependudukan pekerja perkebunan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3/1/K.47/2026, serta surat Disdukcapil Kaltim Nomor 400.12/234/Disdukcapil-II tertanggal 8 Juli 2026.
“Kami memberikan kemudahan. Kalau memang sudah menetap dan ingin menjadi penduduk PPU, bisa difasilitasi proses pindah datangnya. Kalau belum pindah, bisa dicatat sebagai penduduk nonpermanen,” kata Waluyo dalam sosialisasi tertib administrasi kependudukan bagi pekerja perkebunan melalui Zoom, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, dokumen yang perlu diperhatikan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
Dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing penduduk.
Waluyo mengatakan, kepemilikan dan kesesuaian data kependudukan semakin penting karena NIK digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, jaminan sosial, hingga program bantuan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat sudah tinggal dan bekerja di PPU, tetapi administrasi kependudukannya tidak jelas. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka pelayanan secara jemput bola ke desa dan kelurahan berdasarkan permintaan.
Pelayanan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, kecamatan, desa dan kelurahan, serta perusahaan perkebunan.
Kepala Disdukcapil Kalimantan Timur Kasmawati mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan perlu menjangkau pekerja yang berada di kawasan perkebunan.
Menurut dia, perusahaan dapat membantu dengan menyampaikan data pekerja kepada Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi dan pemutakhiran.
“Negara harus hadir sampai ke perkebunan. Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Kasmawati.
Pelayanan juga dapat dilakukan di lokasi perusahaan maupun di desa terdekat, sehingga pekerja tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Disisi lain perwakilan perusahaan perkebunan, Herly Firts Ayu Octavera, menanyakan mekanisme penanganan pekerja yang mengalami persoalan NIK, terutama pekerja yang berasal dari luar daerah.
Ia juga mempertegas mekanisme penerbitan KTP elektronik bagi pekerja yang telah berusia 17, tahun tetapi masih tercatat sebagai penduduk daerah asal. (ADV)




