Expresi.co
Pegi Setiawan Bebas, Pengadilan Batalkan Status Tersangka karena Kesalahan Prosedur

Pegi Setiawan Bebas, Pengadilan Batalkan Status Tersangka karena Kesalahan Prosedur

Penulis: Administrator Expresi Senin, 8 Juli 2024

EXPRESI.co, JABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.

Bagikan