Pasar Tumpah Kian Semrawut, Bupati Kutim Minta Segera Lakukan Penataan

Penulis: Admin Selasa, 14 April 2026
Pasar Tumpah Kian Semrawut, Bupati Kutim Minta Segera Lakukan Penataan

EXPRESI.co, KUTIM - Aktivitas pasar tumpah di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian menjamur dan mulai memicu persoalan di lapangan. ‎ ‎Selain terlihat semrawut, keberadaan pedagang di pinggir jalan juga dikeluhkan karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. ‎ ‎Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan perlunya langkah cepat untuk menata aktivitas tersebut agar tidak semakin meluas tanpa pengaturan. ‎ ‎Di satu sisi, pasar tumpah dinilai menjadi bagian dari geliat ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, terutama fungsi jalan sebagai fasilitas publik. ‎ ‎Ia menilai, aktivitas tersebut tetap perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. ‎ ‎“Satu sisi kita bersyukur, itu adalah kreasi ekonomi kerakyatan. Tapi itu tadi, asal mereka tidak mengganggu kondisi lalu lintas yang ada,” ujar Ardiansyah, Senin 13 April 2026. ‎ ‎Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasar tumpah yang ada. Penataan akan difokuskan pada lokasi pedagang serta dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban umum, khususnya di kawasan rawan kemacetan. ‎ ‎Selain itu, Ardiansyah juga menyoroti fenomena pedagang yang telah memiliki lapak resmi di dalam pasar, namun tetap memilih berjualan di pinggir jalan demi menarik pembeli. ‎ ‎Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditertibkan agar fungsi pasar yang telah disediakan pemerintah dapat berjalan optimal. ‎ ‎“Saya pernah menginstruksikan kalau mereka berjualannya itu di pasar tumpah sekitar sini, nah itu tidak ada alasan, harus area pasar,” tegasnya. ‎ ‎Sementara itu, untuk pasar tumpah yang berada di luar kawasan pasar induk, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan yang tepat. ‎ ‎Jika dari hasil evaluasi ditemukan adanya gangguan signifikan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat, maka penertiban akan menjadi opsi yang dipertimbangkan. ‎ ‎“Secara khusus kalau dievaluasi ada hal-hal yang mengganggu, mungkin itu segera dievaluasi ya. Tetap kita minta Disperindag untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.(Yuristio)

Bagikan