�Pangkas� Birokrasi, DPMPTSP Bontang Terangkan Syarat Izin PUB Melalui Sistem Perizinan Digital

Penulis: Administrator Expresi Selasa, 18 November 2025
�Pangkas� Birokrasi, DPMPTSP Bontang Terangkan Syarat Izin PUB Melalui Sistem Perizinan Digital

Expresi, Bontang - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam mempermudah layanan publik semakin nyata. \n \nMelalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengurusan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kini sepenuhnya dialihkan ke kanal digital. \n \nTentu saja tahapan ini menjanjikan proses yang lebih ringkas, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. \n \nLangkah transformatif ini secara resmi menanggalkan sistem birokrasi yang memerlukan tatap muka. \n \nDalam penerapannya, Sistem Perizinan Digital yang diluncurkan DPMPTSP mengedepankan tiga pilar utama: kecepatan, transparansi, dan akurasi verifikasi berkas. \n \nPenata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan digitalisasi ini bertujuan menciptakan efisiensi maksimal bagi para pemohon. \n \n�Sebenarnya mudah saja, cukup buat akun di perizinan digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan,� ungkap Sofyansyah, Selasa (18/11/2025). \n

Tiga Hari Saja, Tanpa Biaya

\nHal yang paling menggembirakan bagi lembaga dan organisasi masyarakat adalah waktu pemrosesan yang dipangkas drastis. \n \nSofyansyah menegaskan izin PUB dapat terbit hanya dalam waktu tiga hari kerja sejak permohonan diajukan, dan yang tak kalah penting, pengurusan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. \n \nDigitalisasi ini diharapkan memutus mata rantai kerumitan administrasi yang selama ini menjadi keluhan. \n \nPemohon kini tidak perlu lagi datang ke kantor, sebab seluruh alur pengajuan dan verifikasi berkas dilakukan secara daring. \n

Syarat Ketat Jaminan Integritas

\nPun prosesnya dipercepat, DPMPTSP tetap menjamin akuntabilitas dan legalitas. Ada delapan syarat yang wajib dipenuhi oleh lembaga atau organisasi. \n \nPersyaratan tersebut mencakup dokumen legalitas dasar, seperti Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi Ormas) atau dari Dinas Sosial (bagi LKS), NPWP lembaga, hingga bukti kepemilikan atau sewa tempat seperti bukti setor PBB. \n \nLebih lanjut, pemohon juga harus menyertakan nomor rekening/tempat penampungan dana, KTP direktur/ketua lembaga, serta Surat keabsahan legalitas. \n \nYang menjadi kunci integritas adalah surat pernyataan bermaterai yang menjamin kegiatan PUB tidak akan digunakan untuk radikalisme, terorisme, atau aktivitas yang melanggar hukum. \n \nSebagai penutup dari seluruh rangkaian proses, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi setelah izin diterbitkan. \n \n"Perizinan digital ini semoga mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat dalam memperoleh izin secara legal," pungkas Sofyansyah, berharap sistem baru ini dapat menjadi solusi permanen bagi kemudahan berusaha dan beraktivitas di Bontang. (Adv)

Bagikan