P-APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir, Banggar dan TAPD Segera Bahas

Penulis: Admin Selasa, 29 September 2026
P-APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir, Banggar dan TAPD Segera Bahas

EXPRESI.co, TENGGARONG — Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahapan akhir setelah pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang P-APBD dalam rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum memasuki tahap kesepakatan.

“Alhamdulillah, hari ini tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, penyampaian Nota Keuangan tersebut telah melalui tahapan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Sejumlah catatan yang disampaikan DPRD telah diberikan jawaban oleh pemerintah dalam rapat paripurna.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar melalui Bankaltimtara. Menurut Sunggono, fasilitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan arus kas daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga pada awal tahun anggaran.

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan dan digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.

Sunggono mengatakan kondisi tersebut terjadi karena pada awal 2026 arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Ia menegaskan kewajiban tersebut merupakan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah, sebagaimana halnya pembayaran gaji pegawai.

“Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji,” terangnya.

Untuk memastikan mekanisme pinjaman berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.

“Ke OJK saya setidaknya dua sampai tiga kali, ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan dan tentu ke Bankaltimtara,” katanya.

Selain persoalan pinjaman, pembahasan P-APBD 2026 juga berkaitan dengan penyesuaian proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sunggono menjelaskan terdapat perbedaan antara proyeksi awal dengan realisasi SiLPA yang tersedia.

Menurutnya, proyeksi sebelumnya disusun berdasarkan asumsi dan perkiraan sisa anggaran tahun sebelumnya. Namun dalam realisasinya, terdapat sejumlah komponen belanja yang tidak dapat dimasukkan dalam perkiraan tersebut.

“Sehingga perkiraannya meleset. Dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian. Sekitar Rp115 miliar sekian itu harus kami anggarkan kembali,” tandasnya.

Setelah tahapan penyampaian Nota Keuangan dan tanggapan pemerintah daerah selesai, pembahasan selanjutnya akan dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses menuju kesepakatan dan penetapan P-APBD Kukar 2026. (Adv)

Bagikan