Optimalkan Retribusi TKA, Pemkab Kukar Benahi Pendataan Perusahaan

Penulis: Admin Selasa, 20 Oktober 2026
Optimalkan Retribusi TKA, Pemkab Kukar Benahi Pendataan Perusahaan

EXPRESI.co, TENGGARONG — Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) setelah mendapati belum seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran. Dari tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan 13 TKA, baru tiga perusahaan yang diketahui telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat optimalisasi pemungutan retribusi penggunaan TKA di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10). Pertemuan itu juga menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan penerimaan daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan rapat tersebut bertujuan mengidentifikasi kendala yang menyebabkan sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin mengidentifikasi lebih dalam kendala yang dihadapi perusahaan sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut,” ucap Dendy.

Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA yang dibahas dalam rapat sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan Rp1,8 juta per orang per bulan.

Besaran potensi penerimaan daerah itu perlu dihitung berdasarkan jumlah TKA yang menjadi objek retribusi, masa kerja, serta ketentuan pemungutan yang berlaku. Karena itu, Distransnaker Kukar berupaya memperkuat pendataan dan pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan selama sisa tahun anggaran 2026.

Dendy menyebut salah satu kendala yang ditemukan ialah adanya perusahaan yang telah membayar kewajiban terkait penggunaan TKA melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan kepada Pemkab Kukar. Kondisi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan jenis pembayaran dan instansi yang berwenang menerimanya.

Menurutnya, penentuan kewenangan pemungutan harus mempertimbangkan lokasi kerja TKA, cakupan wilayah penugasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu diperlukan agar pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak imigrasi.

“Pada 2027, kami berencana membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemprov dan pihak imigrasi. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah penanganan secara menyeluruh, termasuk penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi,” jelasnya.

Selain mengevaluasi kewajiban retribusi, Distransnaker Kukar juga memperkuat pengawasan terhadap kesesuaian dokumen dan perizinan TKA. Dendy mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengawasan bersama tim imigrasi di dua kecamatan. Temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.

Pengawasan juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, terutama dalam mendorong alih pengetahuan dan keterampilan dari TKA kepada pekerja setempat.

Dendy mengungkapkan, salah satu perusahaan menyampaikan rencana tidak memperpanjang masa kerja TKA karena tugas yang bersangkutan akan digantikan tenaga kerja lokal.

“Kami juga menerima informasi dari salah satu perusahaan yang tidak akan memperpanjang masa kerja TKA karena tugasnya akan digantikan oleh tenaga kerja lokal. Ini menunjukkan pentingnya transfer pengetahuan agar pekerja lokal memiliki keterampilan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima Distransnaker Kukar, hampir 90 persen TKA diperkirakan akan memperpanjang masa kerjanya. Para pekerja asing tersebut ditempatkan di sejumlah sektor, antara lain perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas).

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar turut mendorong pembenahan administrasi dan pencocokan data untuk memastikan potensi penerimaan retribusi dapat dihitung secara akurat.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, mengatakan upaya tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut temuan BPK sekaligus langkah mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yakni menindaklanjuti temuan BPK dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Tauhid.

Tauhid menyebut penerimaan retribusi penggunaan TKA pada 2026 telah mencapai sekitar Rp40 juta yang berkaitan dengan dua TKA. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data perusahaan, masa kerja, dan kewajiban pembayaran masing-masing pemberi kerja.

“Potensi penerimaan ini perlu kita petakan secara menyeluruh. Jumlah tenaga kerja asing, masa berlaku izin, lokasi kerja, dan kewajiban pembayaran perusahaan harus diverifikasi agar perhitungan potensi PAD bisa dilakukan secara tepat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, gangguan atau kekosongan dalam sistem administrasi pemungutan selama beberapa bulan sempat menghambat optimalisasi penerimaan retribusi. Karena itu, pembenahan sistem dan penyelarasan data antarinstansi dinilai penting agar kewajiban yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar dapat ditagih sesuai ketentuan.

“Kami berharap melalui pembenahan sistem dan pendataan yang lebih baik, potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap dapat dioptimalkan. Perusahaan pengguna TKA juga diharapkan menyampaikan data secara lengkap sehingga tidak ada potensi penerimaan yang terlewat,” tutup Tauhid. (Adv)

Bagikan