Expresi.co
MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

Redaksi Expresi.co Rabu, 12 Agustus 2026

JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Bagikan:WhatsAppXFacebook