MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

Penulis: Admin Rabu, 12 Agustus 2026
MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK kemudian memperjelas ketentuan mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Menurut MK, perkara tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dibuat secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

Karena itu, Mahkamah memberikan penegasan agar norma tersebut tidak menimbulkan tafsir bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan atas nama Presiden atau Wakil Presiden tanpa kewenangan yang jelas.

MK menegaskan kewenangan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, pengaduan tersebut tetap dapat disampaikan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.

Bagikan