MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Penulis: Admin Jumat, 31 Juli 2026
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), saat mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028," kata Suhartoyo.

MK menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN yang diwajibkan untuk sektor pendidikan.

Meski begitu, MK menegaskan Program MBG tetap sah dan dapat terus berjalan. Pemerintah hanya diminta menyiapkan pos anggaran tersendiri agar program tersebut tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.

Perkara ini diajukan pada Februari 2026 dan telah melalui serangkaian persidangan sebelum akhirnya diputus pada 30 Juli 2026.

Bagikan