Luas Konsesi Perkebunan Sawit Jadi Fokus Evaluasi Pemkab Kukar

Penulis: Admin Minggu, 18 Oktober 2026
Luas Konsesi Perkebunan Sawit Jadi Fokus Evaluasi Pemkab Kukar

EXPRESI.co, TENGGARONG — Kesesuaian luas lahan perkebunan dengan izin konsesi menjadi salah satu aspek yang dipantau Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengevaluasi aktivitas perusahaan kelapa sawit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di wilayahnya terbagi menjadi dua kategori, yakni perkebunan rakyat yang dikelola secara mandiri dan perkebunan yang diusahakan perusahaan atau korporasi. Kedua kategori tersebut memiliki karakteristik pengelolaan serta ketentuan perizinan yang berbeda.

“Kalau berbicara tentang perkebunan kelapa sawit, ada dua kategori, yaitu perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola korporasi,” ujarnya.

Menurut Aulia, perkebunan sawit rakyat umumnya diusahakan masyarakat di atas lahan milik sendiri dengan luasan relatif kecil. Sementara itu, perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan usaha dalam skala korporasi yang harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan kegiatan dan penguasaan lahannya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah ialah pemenuhan persyaratan terkait hak guna usaha (HGU) serta kesesuaian antara lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan wilayah yang tercantum dalam izin perusahaan.

Aulia menegaskan, evaluasi dan pemantauan dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas badan usaha masih berada dalam batas lahan yang tercakup dalam konsesinya.

“Pemerintah kabupaten melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan melebihi luas lahan yang tercakup dalam konsesinya atau tidak,” pungkasnya.

Melalui pengawasan tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan pemanfaatan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan yang dimiliki. (Adv)

Bagikan