Layanan Dukcapil Hadir di MPP IKN, Warga Sepaku Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian

Penulis: Admin Jumat, 2 Oktober 2026
Layanan Dukcapil Hadir di MPP IKN, Warga Sepaku Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian

PENAJAM - Warga Kecamatan Sepaku dan sekitarnya kini dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Layanan tersebut disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di kawasan IKN.

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan layanan adminduk di MPP IKN telah berjalan selama sekitar tiga bulan.

Namun, pelayanan saat ini baru dibuka satu kali dalam sebulan selama dua hari. Kondisi tersebut menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Karena situasi dan kondisi seperti ini, termasuk efisiensi, kami jadwalkan pelayanan di MPP IKN satu bulan sekali,” kata Waluyo, Jumat (2/10/2026).

Menurut Waluyo, berbagai layanan adminduk dapat diakses masyarakat melalui MPP IKN.

Layanan tersebut meliputi pembuatan dan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan penduduk, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.

Waluyo menyebut dengan layanan di MPP IKN, warga Sepaku tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil PPU yang berada di Kecamatan Penajam untuk mengurus dokumen kependudukan.

Waluyo mengatakan pelayanan di MPP IKN juga merupakan bagian dari program jemput bola Disdukcapil PPU.

Petugas yang ditempatkan di MPP IKN merupakan tim yang selama ini memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di wilayah PPU.

“Harapannya, ke depan kami bisa memberikan layanan seminggu sekali di IKN,” ujarnya.

Namun, peningkatan frekuensi pelayanan tersebut masih bergantung pada kemampuan anggaran dan ketersediaan petugas. Selain persoalan frekuensi pelayanan, Disdukcapil PPU juga menghadapi kendala dalam penyebaran informasi.

Waluyo mengakui pemanfaatan layanan adminduk di MPP IKN belum maksimal karena keberadaan layanan tersebut belum diketahui seluruh masyarakat.

“Partisipasi masyarakat memang belum maksimal. Kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui bahwa di IKN sudah tersedia layanan Dukcapil,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan