Kriteria Desil Berbeda, Dinsos Kukar Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Sosial

EXPRESI.co, TENGGARONG — Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi penerima bantuan sosial setiap tiga bulan untuk memastikan penyaluran tetap sesuai dengan kondisi kesejahteraan masyarakat dan kriteria masing-masing program. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk memperbarui data penerima, termasuk membuka peluang bagi warga lain yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan evaluasi menyasar kelompok masyarakat rentan, di antaranya lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak terlantar.
Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi penerima perlu diikuti dengan pemutakhiran data. Jika kesejahteraan seseorang meningkat hingga tidak lagi memenuhi kriteria program, bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Ketika kondisi kesejahteraan penerima sudah meningkat dan tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran, kami dapat mengalihkan bantuan kepada warga lain yang memenuhi persyaratan,” kata Rinda.
Ia menjelaskan, penentuan penerima bantuan mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Namun, batas desil yang digunakan tidak seragam karena mengikuti ketentuan masing-masing program.
Untuk bantuan permakanan, misalnya, sasaran penerima berada pada desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, program bantuan lainnya dapat menyasar kelompok desil 1–2 atau mencakup desil 1–5.
Perbedaan kriteria tersebut membuat verifikasi dan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan. Dinsos perlu memastikan setiap calon penerima memenuhi persyaratan program agar bantuan diberikan sesuai sasaran.
Di tengah evaluasi tersebut, program bantuan bagi kelompok rentan tetap berjalan sepanjang 2026. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, dengan bentuk bantuan disesuaikan berdasarkan kebutuhan penerima dan ketentuan program.
Bantuan permakanan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya. Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) juga tersedia bagi warga yang memenuhi kriteria.
Bagi penyandang disabilitas, bantuan dapat berupa alat bantu yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara bantuan untuk lansia dan anak terlantar diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima.
Rinda menegaskan, evaluasi berkala diperlukan agar perubahan kondisi penerima dapat terakomodasi dalam pendataan. Dengan begitu, penyaluran bantuan dapat terus disesuaikan dengan kriteria yang berlaku dan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Melalui pemutakhiran data tersebut, Pemkab Kukar berupaya menjaga ketepatan penyaluran bantuan sosial sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh dukungan.(Adv)




