KKPD PPU 2026 Dibatasi untuk Empat Jenis Belanja, Apa Saja?

Penulis: Admin Selasa, 13 Oktober 2026
KKPD PPU 2026 Dibatasi untuk Empat Jenis Belanja, Apa Saja?

PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membatasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2026 hanya untuk empat jenis belanja, yakni listrik, air, internet, dan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan penggunaan KKPD dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah. Dengan pembatasan tersebut, belanja modal dan alat tulis kantor (ATK) belum dapat dibayarkan melalui kartu kredit pemerintah daerah itu.

Sekretaris BKAD PPU, Ruliyana, mengatakan penggunaan KKPD tahun ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rutin yang wajib dan mengikat bagi operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Penggunaan KKPD kami arahkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan operasional yang prioritas, yaitu pembayaran listrik, air, internet, dan BBM,” ujar Ruliyana, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, belanja di luar empat kategori tersebut belum diakomodasi dalam penggunaan KKPD tahun ini.

“Kami belum mengakomodasi untuk belanja modal maupun ATK. Ini bagian dari upaya kami agar pengelolaan belanja tetap efisien dan tidak melebar,” katanya.

Pelaksanaan KKPD di lingkungan Pemkab PPU mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan tentang Uang Persediaan dengan skema 60:40. Dalam ketentuan tersebut, 40 persen dialokasikan melalui mekanisme transaksi KKPD.

Program KKPD 2026 akan diluncurkan melalui penyerahan kartu secara simbolis oleh Bank Kaltimtara kepada sejumlah perwakilan SKPD. Bank Kaltimtara bertindak sebagai bank penerbit dalam kerja sama tersebut. (ADV)

Bagikan