Kemampuan Fiskal Bontang Menyusut, Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melakukan penyesuaian kebijakan anggaran agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara terukur dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Bontang diproyeksikan meningkat sebesar Rp26,38 miliar, dari sebelumnya Rp1,775 triliun menjadi Rp1,801 triliun.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang, Sabtu 15 Agustus 2026.
Rapat itu membahas penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Neni menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah terutama berasal dari pendapatan transfer yang mengalami kenaikan Rp36,72 miliar, dari Rp1,381 triliun menjadi Rp1,417 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan dari Rp371,06 miliar menjadi Rp361,08 miliar.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan riil penerimaan dari masing-masing sumber pendapatan.
Kata Neni, pemerintah daerah perlu memastikan setiap target pendapatan yang dicantumkan dalam perubahan APBD memiliki dasar dan memperhatikan kondisi penerimaan yang sebenarnya.
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing sumber penerimaan. Target yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan riil kita sesuaikan, sementara tambahan pendapatan yang sudah memiliki dasar dan kepastian penyaluran kita masukkan dalam perubahan APBD,” jelasnya.
Selain melakukan optimalisasi pendapatan, Pemkot Bontang juga melakukan penyesuaian pada sisi pembiayaan daerah.
Dalam APBD murni 2026, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi SiLPA Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp323,38 miliar.
Setelah melalui proses audit laporan keuangan pemerintah daerah, SiLPA 2025 ditetapkan sebesar Rp178,007 miliar.
Kondisi ini membuat penerimaan pembiayaan mengalami penyesuaian sebesar Rp145,37 miliar.
Dampaknya, kemampuan pendanaan belanja daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp2,098 triliun menjadi Rp1,979 triliun.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen memastikan kebijakan belanja disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah. (Adv)




