
Kejari Bontang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Bimtek
Penulis: Administrator Expresi Rabu, 28 Januari 2026
Expresi.co, BONTANG � Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang menetapkan 3 orang tersangka kasus penyimpangan dana pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek), Selasa 27 Januari 2026.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

