
Johnny Depp Menang di Pengadilan, Amber Heard Anggap 'Kemunduran bagi Perempuan'
Penulis: Administrator Expresi Kamis, 2 Juni 2022
EXPRESI.co - Juri Pengadilan Fairfax, di Virginia, Amerika Serikat pada sidang pembacaan vonis, Rabu 1 Juni 2022, mengabulkan gugatan pesohor Johnny Depp. Juri menyatakan Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat opini di media pada 2018, karena mengesankan mantan suaminya, Depp, sering melakukan KDRT.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

