
Jepang Turunkan Syarat Usia Minimal Jadi Bintang Film Porno, Muncul Banyak Kritik
Penulis: Administrator Expresi Rabu, 27 April 2022
EXPRESI.co - Pemerintah Jepang resmi menurunkan usia dewasa dari 20 menjadi 18 tahun pada awal April. Keputusan ini diambil dengan tujuan merevitalisasi angkatan kerja negara tersebut.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

