Jelang Pilkada, Bawaslu Bontang Terbitkan Surat Larangan Mutasi Pejabat

EXPRESI.co, BONTANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang mengimbau wali kota untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan pihaknya sudah menyampaikan imbauan itu kepada Wali Kota Bontang pada tanggal 3 April melalui surat nomor 096/PM.00.02./K.KI-09/4/2024 untuk tidak melakukan mutasi jabatan hingga penetapan pasangan calon kepala daerah.
Melalui surat tersebut, wali kota dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 22 Maret hingga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September mendatang.
"Suratnya sudah kami sampaikan ke wali kota," katanya saat dikonfirmasi, Jum'at (5/4/2024).
Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase mengakui akan patuh terhadap himbauan tersebut. Apalagi kata dia, sesuai dengan perintah undang-undang.
"Selain surat Bawaslu, itu juga perintah undang-undang, kita tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat struktural," kata Basri.
Meski demikian, mutasi tetap bisa dilakukan untuk jabatan fungsional. Begitu pun dengan pejabat struktural tetap bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
"Tapi kalau fungsional tidak apa-apa, misalnya itu staf. Kalau staf tidak apa-apa, struktural pun juga masih boleh sepanjang ada surat rekomendasi dari Kemendagri, jadi tidak ada yang kaku situ," ujar Basri.
Basri bilang, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan surat ke kemendagri untuk meminta rekomendasi aga dapat melakukan mutasi pejabat.
"Ada yang mau pensiun di bulan lima dan tujuh, maka saya akan buat rekomendasi surat tertulis ke Kemendagri, untuk meminta rekomendasi tertulis agar bisa menganti posisi tersebut, kalau nanti Kemendagri setujui maka kita gaskan," pungkasnya. (YUB)




