EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang bersama tim gabungan TNI-Polri merazia sejumlah hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu (16/3/2024).
Pada razia tersebut, dua pasangan bukan suami istri kedapatan berduaan di kamar hotel di wilayah Bontang Barat dan Bontang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah, Arianto mengatakan, razia tersebut menyasar THM dan hotel di Kota Bontang.
Sepanjang razia, pihaknya tak menemukan THM yang beroperasi. Hanya mendapati pasangan yang bukan suami istri di hotel yang berbeda.
“Kemarin tim kami bersama gabungan lakukan razia, tidak ada THM operasi, hanya salah satu hotel yang ada di Bontang Barat dan Bontang Selatan ditemukan sepasang bukan suami istri menginap,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Dia katakan, pasangan yang ditemukan di hotel Bontang Selatan mengaku sudah nikah siri, namun tidak dapat menunjukkan surat nikah.
“Ada mengakui sudah nikah siri tapi tidak punya surat nikah. Dan pasangan yang Bontang Barat hanya untuk transit saja, namun disitu kami menegur untuk tidak ulangi lagi,” bebernya.
Satpol PP pun memberikan surat peringatan kepada pasangan tersebut. Begitupun pihak hotel juga diberikan surat peringatan karena sudah melanggar SE Walikota Nomor 100.3.3.3/ 586/Satpol PP/ 2024.
“Besok kami lakukan surat teguran kepada pemilik hotel, ditambah hotel menerima tamu tidak beridentitas (tanpa KTP). Dengan tembusan lurah dan camat setempat. Bila masi berulang tentu akan ada sanksi sesuai Perda dan Perwali yang berlaku,” tegasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan