Galian C Diduga Ilegal Marak di Bontang-Kutim, LBH Populis Borneo Soroti Ketegasan APH

Expresi.co, Kaltim - Aktivitas tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.
Respon Direktur LBH Populis Borneo
Menanggapi maraknya Galian C ilegal di wilayah Bontang dan Kutai Timur, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Populis Borneo, Arisaldi Ahdar menyorot tajam terhadap aktivitas pengerukan tanah tersebut. Ia menilai ada ketidaktegasan Dinas terkait (Dinas ESDM Kaltim) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.
“Ada apa dengan Dinas terkait dan APH hanya diam saja? Ada kegiatan ilegal dan nyata-nyata merusak lingkungan, tapi ketegasannya nihil dilapangan,” kata Saldi (sapaan akrabnya), kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).
Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Populis Borneo, Arisaldi Ahdar S.H (dok : ist)
Saldi kemudian mengungkapkan adanya sikap tak jelas aparat kepada tambang galian C yang menurutnya tidak sesuai dengan tata ruang hingga merusak alam dan diduga ilegal seperti tambang galian C di Kota Bontang dan Kabupaten Kutim tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara bahkan daerah, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal.
“Sudah tidak ada diskusi lagi untuk tambang ilegal, harus segera ditindak. Kemudian, tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” ujar Saldi.
Lebih lanjut ia megatakan secara aturan, kegiatan pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
“Kan sudah jelas, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasi,” tuturnya.
Lalu, Saldi juga menyampaikan, jika ketidaktegasan di tingkat lokal terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa bukti-bukti pelanggaran tersebut langsung ke Polda Kaltim agar ada penanganan yang transparan.
“Tambang yang tak berizin jangan dibiarkan. Harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegas Saldi.
Temuan Kebocoran Pendapat Daerah Pansus MBLB DPRD Kaltim
Sebelumnya, Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menghadapi ganjalan serius. Pansus MBLB DPRD Kaltim menemukan dugaan kebocoran penerimaan daerah akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Temuan tersebut didapat saat Pansus DPRD Kaltim menggelar uji petik lapangan ke sejumlah lokasi usaha MBLB di dua daerah tersebut pada 2–3 Oktober 2026.
Saat Pansus DPRD Kaltim menggelar uji petik lapangan ke sejumlah lokasi usaha MBLB di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim pada Minggu 3 Oktober 2026. (dok : ist)
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, menegaskan bahwa keberadaan usaha MBLB tak berizin tidak hanya merugikan iklim investasi, tetapi langsung menggerus potensi pemasukan kas daerah.
“Kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ujar Akhmed Reza Fahlevi, Senin (5/10/2026) lalu.
Menanggapi temuan tersebut, Pansus mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindak tegas para penambang MBLB ilegal. Penertiban ini dinilai mendesak agar regulasi baru yang tengah dirancang dapat bekerja maksimal dalam mengamankan potensi pendapatan Kaltim.




