Dua Residivis Narkoba Dari Kutim di Tangkap Polres Bontang

Penulis: Redaksi Expresi Jumat, 29 Maret 2024
Dua Residivis Narkoba Dari Kutim di Tangkap Polres Bontang

EXPRESI.co, BONTANG - Dua pemuda warga Rantau Pulung, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) di ringkus Unit II Satresnarkoba Polres Bontang.

AK (20) dan AB (30) merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Oumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

"Dua bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.10 gram milik tersangka yang kita sudah amankan," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik kedua tersangka. "Satu lembar kertas, satu kotak rokok, dua buah handphone dan satu sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku," terangnya.

"Dicek sama teman Satnarkoba ternyata baru bebas beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang sama," sambungya.

Kini, kedua tersangka diamankan Mapolres Bontang. Akibat perebutannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujarnya. (YUB)

Bagikan