Expresi.co
Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Insiden KM 50 Divonis Bebas dari Bui

Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Insiden KM 50 Divonis Bebas dari Bui

Penulis: Administrator Expresi Jumat, 18 Maret 2022

EXPRESI.co - Dua personel kepolisian yang terlibat penembakan menewaskan empat anggota Laskar Front Pembela Islam dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terbebas dari hukuman bui. Kedua polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki �pembenaran� untuk melakukan penembakan fatal tersebut, merujuk sidang yang berlangsung 18 Maret 2022.

Bagikan