DPMPTSP PPU Kedepankan Pembinaan bagi Pelaku Usaha yang Belum Berizin

PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengedepankan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus dapat mengatasi kendala dalam mengurus legalitas usaha.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan.
Petugas terlebih dahulu memberikan edukasi dan membantu mereka memahami proses administrasi yang harus dipenuhi.
“Tidak langsung kita berikan sanksi, tapi mengedukasi dulu, memberikan pendampingan kalau memang ada kesulitannya di proses perizinan,” kata Amrullah saat dihubungi, Sabtu (18/10/2026).
Untuk menjalankan pengawasan, DPMPTSP PPU juga berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah melalui satuan tugas (satgas) yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas jangkauan pengawasan terhadap aktivitas usaha. DPMPTSP juga menindaklanjuti laporan mengenai pelaku usaha yang diduga belum memiliki izin.
Namun, Kepala DPMPTSP PPU mengakui keterbatasan personel dan anggaran masih menjadi kendala dalam memantau seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut.
“Jadi memang kita kelemahannya di situ kemarin, yang pertama karena kekurangan personel, kedua anggaran juga iya,” ujarnya.
Keterbatasan biaya operasional juga memengaruhi pelaksanaan pengawasan terpadu. Untuk menyiasatinya, DPMPTSP PPU berupaya memanfaatkan agenda kegiatan lapangan lainnya guna mendukung pemantauan. (ADV)




