
DPMPTSP Bontang: Tiga Profesi Kesehatan Ini Wajib Kantongi Izin Praktik!
Penulis: Administrator Expresi Selasa, 17 Juni 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang memberikan layanan langsung kepada pasien wajib memiliki izin praktik resmi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

