DPMD Kukar Mulai Verifikasi Persyaratan Enam Desa di Kukar yang Usulkan Pemekaran

EXPRESI.co, TENGGARONG — Enam usulan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendapat pendampingan dari pemerintah daerah pada 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan dan tahapan sebelum diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pendampingan dilakukan sejak tahap awal agar pemerintah desa dan masyarakat memahami mekanisme pemekaran sesuai ketentuan.
Salah satu usulan berasal dari Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Sebagian wilayah dari kedua desa tersebut direncanakan digabung untuk membentuk satu desa baru.
“Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto saat dihubungi, Selasa (6/10).
Menurut Arianto, pemekaran desa tidak cukup hanya dengan membagi wilayah atau membentuk pemerintahan baru. Desa pengusul harus melalui sejumlah tahapan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena itu, DPMD Kukar turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang mengajukan usulan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme, tahapan hingga konsekuensi administratif setelah desa baru terbentuk.
“Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.
Arianto menilai pemahaman terhadap persyaratan menjadi bagian penting agar usulan pemekaran tidak hanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki dasar administratif yang sesuai dengan ketentuan.
Setelah sosialisasi, DPMD Kukar akan melanjutkan pendampingan terhadap enam desa yang masuk dalam daftar usulan. Pendampingan dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap usulan pemekaran memiliki dasar yang jelas sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Dengan pendampingan sejak awal, DPMD Kukar berharap usulan pembentukan desa baru dapat diproses secara tertib hingga nantinya dapat ditentukan kelayakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Adv)




