DLH PPU Ancam Denda Rp250 Ribu bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengenakan denda Rp250 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala DLH PPU Kuncoro mengatakan pihaknya perlu tegas untuk menertibkan masyarakat, yang masih membiasakan membuang sampah di luar jadwal, hingga membuat tempat penampungan kembali penuh setelah petugas membersihkannya.
Menurutnya oetugas mengangkut sampah setiap hari. Namun, sebagian warga tetap membuang sampah di luar jadwal, yakni pukul 17.00 hingga 06.00 Wita.
“Memang kesadaran masyarakat kita kurang. Jelas pembuangan sampah itu di jam 05.00 sore sampai jam 06.00 pagi. Tapi kenyataannya, lebih banyak yang membuang di luar jam itu,” ujar Kuncoro, Rabu (14/10/2026).
Menertibkan kebiasaan tersebut, lanjut Kuncoro, dengan menutup sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di pinggir jalan. Petugas juga menyoroti lokasi pembuangan liar di depan Kantor Inspektorat PPU.
“Kami sekarang sudah melakukan penutupan TPS yang di pinggir-pinggir jalan. Kami juga sedang mencarikan solusi untuk TPS liar di depan Kantor Inspektorat agar sampah yang dibuang di sana bisa dimasukkan ke dalam,” katanya.
Kuncoro mengatakan, pihaknya akan memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Papan itu juga akan memuat informasi mengenai denda Rp250 ribu bagi pelanggar.
“Karena saya lihat orang membuang sampah dari jalan, nanti kami pasang tulisan dilarang membuang sampah, ada dendanya Rp250 ribu,” pungkasnya. (ADV)




