Expresi.co
Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online

Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online

Redaksi Expresi.co Minggu, 10 Mei 2026

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha menyampaikan laporan sengketa ketenagakerjaan.

Bagikan:WhatsAppXFacebook