Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online

Penulis: Admin Minggu, 10 Mei 2026
Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha menyampaikan laporan sengketa ketenagakerjaan. ‎ ‎Layanan tersebut disiapkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim dan diumumkan melalui surat nomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ tentang Pemberitahuan Media Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Digital tertanggal 7 Mei 2026. ‎ ‎Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperluas akses pelayanan ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kutim yang mengalami persoalan hubungan industrial. ‎ ‎Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengatakan layanan pengaduan digital dibuat agar proses pelaporan perselisihan kerja dapat dilakukan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor. ‎ ‎“Untuk memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kutim, kami mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” ujarnya. ‎ ‎Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ‎ ‎Dalam ketentuan tersebut, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial. ‎ ‎“Mediasi hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU tersebut dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,” jelasnya. ‎ ‎Menurut Trisno, layanan digital tersebut kini sudah dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengusaha sebagai sarana resmi pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Distransnaker Kutim. ‎ ‎Layanan pengaduan dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI. Selain itu, Distransnaker juga menyiapkan jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial. ‎ ‎Masyarakat dapat menghubungi Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891. ‎ ‎Trisno berharap layanan tersebut mampu membantu penyelesaian perselisihan hubungan kerja secara lebih tertib, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. ‎ ‎“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Yuristio)

Bagikan