Disnaker Kutim Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Penulis: Redaksi Expresi Senin, 9 Maret 2026
Disnaker Kutim Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

EXPRESI.co, KUTIM - Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. ‎ ‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi pemerintah. ‎ ‎“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Trisno, Senin (9 Maret 2026. ‎ ‎Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kutim juga membuka Posko THR sebagai tempat pengaduan bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam menerima tunjangan tersebut. ‎ ‎“Posko ini dibuka untuk memberikan ruang komunikasi bagi pekerja jika menghadapi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” jelasnya. ‎ ‎Trisno menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan gaji. ‎ ‎Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional. ‎ ‎“Kalau pekerja sudah bekerja tujuh bulan misalnya, maka perhitungannya tujuh per dua belas dikali satu bulan gaji,” terangnya. ‎ ‎Ia kembali menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR. ‎ ‎“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. ‎ ‎Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kutim, Ferucha Onivika, menyebut ketentuan pemberian THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. ‎ ‎“THR diberikan sesuai hari raya agama pekerja. Namun dalam praktiknya, waktu pemberiannya juga bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ujar Ferucha yang kerap disapa Ocha. ‎ ‎Ia menambahkan, perusahaan tetap wajib memberikan THR meskipun waktu pemberiannya disepakati bersama oleh pekerja dan perusahaan. ‎ ‎“Yang penting THR tetap diberikan. Kalau ada kesepakatan bersama, misalnya pekerja Nasrani menerima THR saat Lebaran, maka saat Natal mereka tidak menuntut lagi karena haknya sudah diberikan,” jelasnya. ‎ ‎Jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta melapor ke Posko THR agar dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. ‎ ‎“Kalau ada laporan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti dan menyerahkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Yuristio)

Bagikan