Diskukmperindag PPU Cari Cara Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Penulis: Admin Minggu, 11 Oktober 2026
Diskukmperindag PPU Cari Cara Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

PENAJAM – Daya beli masyarakat menjadi salah satu tantangan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU perlu mencari cara agar aktivitas perdagangan mampu mendorong penjualan pelaku usaha.

Sekretaris Diskukmperindag PPU Samsul Adha, mengatakan pengembangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tempat berjualan, tetapi juga kemampuan masyarakat membeli produk yang ditawarkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah tengah mematangkan rencana relokasi pedagang dari Taman Alun-alun Penyembolum ke ruang terbuka hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-Nipah.

Sekitar 120 pelaku UMKM saat ini berjualan di Taman Alun-alun Penyembolum. Di lokasi baru, pemerintah berencana menyediakan lapak atau booth lebih banyak untuk mengakomodasi pedagang.

“Jumlah yang sekarang kurang lebih 120, tetapi kami tetap menyiapkan tempat lebih banyak. Bisa saja nanti dibuat 160, tergantung hasil pengukuran dan penataan di lapangan,” kata Samsul saat dihubungi awak media, Minggu (11/10/2026).

Tim Diskukmperindag PPU masih mengukur lokasi untuk menentukan luas area dan kapasitas lapak. Penataan juga mencakup posisi booth serta penyediaan tempat duduk bagi pengunjung.

Namun, penambahan lapak perlu diikuti upaya mendorong transaksi agar fasilitas yang disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.

Jumlah tempat berjualan yang bertambah belum tentu meningkatkan pendapatan pedagang apabila permintaan masyarakat tidak ikut tumbuh.

Sementara itu, Diskukmperindag PPU belum berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk mendukung pengembangan UMKM.

Samsul menilai pelayanan masih dapat ditangani bidang terkait di dinasnya. Pembentukan UPT, lanjut Samsul, dapat dipertimbangkan jika jumlah pelaku UMKM yang harus dilayani meningkat dan cakupan pelayanan semakin luas.

“UPT diperlukan kalau memang beban kerjanya berat. Namun, kalau masih ringan, mungkin belum perlu dan masih bisa ditangani bidang,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan