Disdukcapil PPU Layani Perekaman KTP-el Pasien Rumah Sakit hingga Malam

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi pasien rumah sakit yang membutuhkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk pada malam hari dan saat hari libur.
Layanan jemput bola tersebut diberikan untuk membantu pasien memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, petugas siap mendatangi rumah sakit ketika menerima informasi mengenai pasien yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Walaupun malam dan libur, kami langsung datang ke rumah sakit untuk merekam yang bersangkutan,” kata Waluyo, Jumat (9/10/2026).
Menurut Waluyo, dokumen kependudukan dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik. Bagi pasien, kelengkapan administrasi juga dapat membantu proses pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, Disdukcapil berupaya mempercepat pelayanan bagi pasien yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor.
Layanan tersebut tidak hanya menyasar pasien rumah sakit. Disdukcapil PPU juga menyediakan perekaman KTP-el melalui mekanisme jemput bola bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman.
Waluyo mengatakan, petugas akan mendatangi warga setelah menerima laporan dari masyarakat maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Ia mencontohkan, beberapa bulan lalu petugas mendatangi seorang warga di Kelurahan Sotek setelah menerima informasi dari lurah setempat.
“Kalau ada masyarakat yang belum perekaman KTP-el, khususnya lansia maupun disabilitas, yang penting dikabari kami langsung datang ke rumah,” pungkasnya. (ADV)




