Disdukcapil Kutim Buka Posko di Sidrap, Warga Kini Bisa Urus Perubahan Alamat Lebih Dekat

Penulis: Admin Kamis, 14 Mei 2026
Disdukcapil Kutim Buka Posko di Sidrap, Warga Kini Bisa Urus Perubahan Alamat Lebih Dekat

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) langsung di kawasan Kampung Sidrap pascapenetapan batas wilayah administrasi. ‎ ‎Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga yang ingin menyesuaikan alamat domisili dalam dokumen kependudukan mereka. ‎ ‎Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah menyiapkan dua posko pelayanan di titik permukiman warga agar proses pengurusan dokumen tidak lagi harus dilakukan ke kantor Disdukcapil. ‎ ‎Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pembukaan posko merupakan bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan perubahan data administrasi kependudukan. ‎ ‎“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 14 Mei 2026. ‎ ‎Ia menjelaskan, sebelumnya pelayanan serupa sebenarnya sudah dilakukan secara informal. Namun karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen kependudukannya, pemerintah akhirnya membuka posko resmi di lapangan. ‎ ‎Menurut Syarif, dua titik pelayanan saat ini mulai beroperasi di kawasan Sidrap untuk menjangkau masyarakat secara lebih dekat. ‎ ‎“Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelasnya. ‎ ‎Disdukcapil menilai penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur. ‎ ‎“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya. ‎ ‎Pelayanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim. Sistem jemput bola itu diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data penduduk di wilayah Sidrap. ‎ ‎Pada hari pertama pembukaan posko, petugas lapangan mulai menerima permohonan perubahan alamat domisili dari warga setempat. ‎ ‎“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkap Syarif. ‎ ‎Disdukcapil Kutim juga akan terus memantau perkembangan pelayanan di lapangan. Posko tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat. ‎ ‎“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.(Yuristio)

Bagikan