Disbun Kukar Evaluasi Kemitraan Sawit, Kewajiban Plasma Jadi Perhatian

EXPRESI.co, TENGGARONG — Sejumlah persoalan dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai dari kewajiban plasma yang belum terpenuhi hingga perjanjian kerja sama yang perlu diperbarui.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan hubungan antara perusahaan perkebunan dengan petani, koperasi maupun lembaga mitra tetap berjalan berdasarkan hak dan kewajiban yang jelas serta menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kepala Disbun Kukar, H. Muhammad Taufik, mengatakan persoalan kemitraan yang ditemukan memiliki bentuk yang beragam. Selain kewajiban plasma, terdapat kerja sama yang masa berlakunya telah berakhir dan sejumlah perjanjian yang dinilai perlu disesuaikan kembali.
“Masih ada beberapa persoalan yang kita temukan, seperti kewajiban plasma yang belum terpenuhi, kerja sama yang masa berlakunya sudah berakhir, dan ada juga perjanjian yang perlu diperbarui sesuai kondisi di lapangan,” kata Taufik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak. Karena itu, Disbun Kukar terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, petani, koperasi dan lembaga mitra untuk mencari penyelesaian berdasarkan kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berupaya mencegah persoalan dalam pelaksanaan kemitraan berkembang menjadi masalah yang lebih panjang. Setiap perbedaan yang muncul akan dibahas dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Taufik menegaskan, posisi pemerintah dalam proses tersebut adalah sebagai fasilitator untuk membantu para pihak menemukan jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
“Prinsipnya kita ingin kerja sama itu tetap sehat. Kalau ada yang belum sesuai, kita dudukkan bersama supaya ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Ia menilai kepastian dalam perjanjian kemitraan penting bagi keberlanjutan usaha perkebunan. Dengan kejelasan hak dan kewajiban, petani maupun perusahaan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjalankan kerja sama.
Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keberlangsungan perkebunan rakyat dan memastikan sektor kelapa sawit tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kukar.
“Kita ingin hubungan perusahaan dengan masyarakat dan mitranya itu bukan hanya berjalan hari ini, tetapi bisa terus berlanjut dan saling menguntungkan,” pungkasnya. (Adv)




