Disbudpar PPU Siapkan Tiga Bantuan Sarana Kebudayaan untuk Kelompok Seni dan Ekraf

Penulis: Admin Selasa, 13 Oktober 2026
Disbudpar PPU Siapkan Tiga Bantuan Sarana Kebudayaan untuk Kelompok Seni dan Ekraf

PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyiapkan dua unit sound system dan satu tenda sarnafil untuk kelompok seni dan ekonomi kreatif.

Ketiga bantuan tahun anggaran 2026 itu telah tersedia dan akan disalurkan setelah pemeriksaan serta administrasi hibah selesai.

Sekretaris Disbudpar PPU, Suparman, mengatakan dua unit pengeras suara diperuntukkan bagi Dewan Kesenian Daerah dan kelompok seni Harmoni di Kecamatan Waru.

Sementara itu, tenda sarnafil akan diberikan kepada kelompok ekonomi kreatif.

“Dua sound system untuk Dewan Kesenian Daerah dan satu kelompok seni Harmoni di Waru. Satu lagi tenda sarnafil untuk kelompok ekonomi kreatif,” kata Suparman saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, bantuan tersebut berasal dari proposal yang diajukan lembaga seni, paguyuban, sanggar, dan kelompok ekonomi kreatif kepada Disbudpar PPU.

Usulan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menelaah kebutuhan sarana yang diajukan.

Saat ini, ketiga bantuan tersebut masih harus melalui pemeriksaan dan penyelesaian administrasi sebelum diserahkan kepada penerima.

“Untuk sementara baru tiga item ini yang sudah datang. Begitu pemeriksaan selesai, administrasi beres dan pembayaran tuntas, langsung kami hibahkan,” ujarnya.

Selain tiga bantuan tersebut, Disbudpar PPU masih menerima usulan kebutuhan sarana kebudayaan lainnya. Usulan itu antara lain berupa pakaian adat, alat musik tradisional, serta pelatihan dan lokakarya kesenian.

Suparman mengatakan dukungan serupa akan diupayakan kembali pada tahun berikutnya.

Jenis dan besaran bantuan akan mempertimbangkan proposal yang masuk serta hasil telaah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menjelaskan, program hibah sarana kebudayaan ditujukan bagi lembaga seni, lembaga adat, dan sanggar. Sementara itu, kebutuhan sarana kebudayaan di sekolah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, kecuali sekolah memiliki sanggar seni yang terdaftar, sebagai kelompok penerima bantuan.

Penyaluran ketiga bantuan tahun ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. (ADV)

Bagikan