Dinsos Kukar Siapkan 711 Petugas Puskesos untuk 237 Desa dan Kelurahan

EXPRESI.co, TENGGARONG — Sebanyak 711 calon petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) disiapkan untuk memperkuat pelayanan sosial di 237 desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2027. Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar masih melakukan asesmen untuk memastikan calon petugas memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti mengatakan, setiap desa dan kelurahan akan memiliki tiga petugas dengan pembagian tugas sebagai front office, back office, dan operator. Mereka disiapkan untuk membantu penanganan masalah sosial sekaligus mendukung pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan lokusnya kan sudah kita lakukan melalui SK Bupati. Nah di dalam lokus itu ada tiga orang. Ada front office, back office, dan operator yang bertugas dalam penanganan kasus-kasus sosial yang ada di kelurahan atau desa, termasuk mereka yang meng-update data desil,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinsos Kukar, kebutuhan petugas dihitung dari 237 desa dan kelurahan dengan masing-masing tiga orang. Dengan komposisi tersebut, total petugas yang disiapkan mencapai 711 orang.
“Totalkan aja dari 237 desa/kelurahan x 3 orang, sebanyak itulah petugas Puskesos kita di Kukar,” jelasnya.
Meski penetapan wilayah sasaran telah dilakukan melalui surat keputusan (SK) Bupati, calon petugas Puskesos masih harus melewati tahapan asesmen. Calon yang diajukan oleh pemerintah desa dan kelurahan tersebut dinilai berdasarkan kelayakan serta pemenuhan persyaratan untuk menjalankan tugas pelayanan sosial.
“Ini semacam uji kompetensi untuk calon-calon Puskesos 2027 yang sudah diajukan lurah dan desa, sekarang lagi kita asesmen dan uji coba untuk mengetahui kawan-kawan ini memang layak dan memenuhi syarat untuk menjadi Puskesos,” terangnya.
Setelah asesmen selesai, calon yang memenuhi persyaratan akan dibuatkan berita acara sebagai dasar penerbitan SK penetapan. Proses tersebut diharapkan memastikan petugas memahami tugas dan tanggung jawab sebelum mulai memberikan pelayanan.
“Kita ingin mereka bekerja itu sudah paham tugas dan tanggungjawabnya,” tegasnya.
Selain menangani kasus sosial, petugas Puskesos juga akan membantu pemutakhiran data desil masyarakat. Pembaruan ini diperlukan agar informasi sosial ekonomi warga dapat diusulkan sesuai kondisi terkini di lapangan.
Menurut Rinda, pengusulan perubahan data dapat dilakukan setiap bulan pada tanggal 1–11 melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses tersebut mengacu pada 39 kriteria yang telah ditentukan.
Data yang diperbarui selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan lapangan atau ground check oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang dilakukan setiap tiga bulan. Hasilnya digunakan dalam proses penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.
Rinda menegaskan, petugas Puskesos hanya membantu proses pendataan dan pengusulan perubahan. Penetapan desil tetap menjadi kewenangan BPS, sehingga petugas di tingkat desa dan kelurahan tidak menentukan sendiri kategori kesejahteraan masyarakat.
“Pastinya didata lagi kalau memang sesuai dengan usulannya itu. Per 3 bulan kan ada penetapan DTSEN oleh pusat. Rencananya, tahun depan kita gelar bimtek melalui zoom untuk meningkatkan kapasitas petugas,” paparnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, petugas Puskesos menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan. Pembayaran insentif tersebut bergantung pada pelaksanaan tugas dan laporan yang disampaikan kepada Dinsos Kukar.
“Sesuai dengan laporan maksudnya. Ya kalau mereka enggak mengerjakan apa-apa, enggak laporan, ya enggak kita keluarkan honornya,” pungkasnya.(Adv)




