Dinilai Tak Sah, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Sidang Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian

Expresi.co, SAMARINDA - Sidang praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026).
Agenda persidangan kali ini memeriksa bukti surat serta keterangan saksi dari pihak pemohon.
Koordinator Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri, mengungkapkan bahwa persidangan memunculkan fakta hukum penting yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa prosedur yang sah.
"Fakta persidangan hari ini membuktikan bahwa Polresta Samarinda tidak pernah memberikan Surat Penetapan Tersangka kepada klien kami. Yang ada hanya Surat Pemberitahuan Tersangka, dan itu jelas berbeda secara hukum," ujar Agus Amri usai sidang.
Ia menegaskan, perbedaan kedua dokumen tersebut bersifat mendasar dalam hukum acara pidana. Agus merujuk Pasal 90 ayat (2) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan disampaikan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.
"Surat Pemberitahuan Tersangka tidak bisa menggantikan Surat Penetapan Tersangka. Karena klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersebut, maka penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian cacat formil dan tidak sah," tegasnya.
Dalam sidang, pemohon juga menghadirkan tiga saksi, yakni Go Wen selaku ibu Jimmy Koyongian, Herry Koyongian selaku adik kandung yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB), serta Hernawan selaku notaris/PPAT pembuat AJB.
"Para saksi menegaskan proses pembuatan Akta Jual Beli berjalan normal, sesuai prosedur hukum, tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu," jelas Agus.
Keterangan notaris disebut semakin menguatkan posisi pemohon. Notaris menyatakan AJB dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata internal keluarga yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
"Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada kerugian pidana. Yang ada hanyalah sengketa perdata yang dikriminalisasi," kata Agus.
Dengan kondisi tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara seperti ini, tentu berpotensi melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana berat. Namun fokus kami saat ini adalah memperjuangkan keadilan bagi klien kami melalui praperadilan," ujarnya.
Kuasa hukum pun menyatakan optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.
"Kami yakin majelis hakim akan membatalkan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian karena jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar prosedur KUHAP," tutup Agus.




