Delapan Penerima Bansos PPU Terindikasi Judi Online, Dinsos Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Akun

Penulis: Admin Jumat, 16 Oktober 2026
Delapan Penerima Bansos PPU Terindikasi Judi Online, Dinsos Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Akun

PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklarifikasi delapan laporan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Penelusuran dilakukan karena sebagian kasus diduga berkaitan dengan penyalahgunaan identitas atau akun oleh pihak lain.

Kepala Dinsos PPU Ainie mengatakan, indikasi keterlibatan judi online tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa penerima bansos melakukan perjudian. Karena itu, pihaknya membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tidak terlibat.

“Tidak semuanya benar-benar terlibat judi online. Ada akun yang ternyata digunakan orang lain, sehingga ini berkaitan dengan penyalahgunaan data,” kata Ainie, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, Dinsos telah menindaklanjuti sedikitnya delapan laporan yang masuk. Dalam proses tersebut, pihaknya mengumpulkan keterangan warga dan dokumen pendukung untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan akun.

Klarifikasi dilakukan secara berjenjang melalui perangkat pemerintahan, mulai dari tingkat RT hingga pemerintah kelurahan atau desa.

Warga yang menyatakan tidak terlibat diminta membuat surat pernyataan sebagai salah satu dokumen pendukung.

“Klarifikasinya dilakukan berjenjang, mulai dari RT sampai pemerintah kelurahan atau desa. Kemudian dibuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pelakunya,” ujarnya.

Ainie menambahkan, dalam sejumlah kasus terdapat pengakuan dari pihak lain yang disebut menggunakan akun milik penerima bansos. Keterangan tersebut turut menjadi bahan klarifikasi yang disiapkan untuk disampaikan kepada kementerian terkait.

Meski demikian, hasil klarifikasi di tingkat daerah belum otomatis memulihkan status penerima bantuan. Dokumen dan keterangan yang dikumpulkan masih harus melalui proses verifikasi kementerian untuk menentukan kelanjutan penyaluran bansos.

“Kalau hasil verifikasinya diterima kementerian, penerima tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali,” pungkas Ainie. (ADV).

Bagikan