Curi Motor, Pria Asal Loktuan, Bontang Ditangkap Polisi

EXPRESI.co, BONTANG - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap polisi di KM. 3 Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Pelaku berinisial A (37) yang merupakan warga Loktuan, Kota Bontang ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres setelah ketahuan membawa kabur motor orang lain.
"Informasi dari pelapor mengalami kerugian Rp.6 juta, pelaku sekarang sudah diamankan," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan kronologis kejadian sekitar pukul 23.30 Wita, dimana pelapor datang kerumah temannya sekitar pukul 21.00 Wita untuk bermain game.
"Tiga jam mereka main game, pas untuk pulang, motornya tiba-tiba hilang dan dibawah kabur, atas dasar itu pelapor membuat laporan dan akhirnya tim kami berhasil meringkus," tuturnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (YUB)




